Kegagalan Sistemik di Kepolisian Terungkap, Kasus Ishak Hamzah dan Dugaan Obstruction of Justice di Sulsel

Zainal
Zainal 300 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Ishak Hamzah (LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL) telah membuka tabir dugaan kegagalan sistemik dalam kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Dalam jumpa pers di Polda Sulsel pada Jumat 21 Maret 2025, kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewang, SH mengungkapkan kecurigaan kuat adanya obstruction of justice yang menghambat pengungkapan kebenaran.

Wawan Nur Rewang, SH menjelaskan, selama empat tahun proses hukum berjalan, terdapat indikasi kuat adanya upaya untuk melindungi oknum dan mengaburkan fakta. Keengganan pihak kepolisian, khususnya di bagian Wasidik Polda Sulsel, untuk mengungkap fakta kepemilikan warkah kliennya, meskipun bukti materil dan formil telah tersedia, merupakan bukti nyata dari dugaan tersebut.

Lebih lanjut dikemukakannya, lambannya penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum penyidik di Propam Polda Sulsel semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tim Program PARKIR Rasakan Suasana Ramadan di Pulau Barrang Lompo Makassar, Makan Sate Teripang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!