Sidang Kasus 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar : Bukti Ahli Perkuat Dakwaan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga memperjualbelikan produk skincare mengandung merkuri.

Terdakwa yang bersangkutan, yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), menghadapi dakwaan berat terkait pelanggaran ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen.

Deretan Saksi dan Keterangan Ahli

Dalam sidang yang difokuskan pada terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen yang mengaku membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak tiga kali, dua kali melalui platform market place dan satu kali melalui pemesanan langsung kepada Asisten Owner.

Keterangan ini didukung dengan hasil uji laboratorium BPOM yang mendapati adanya kandungan merkuri dalam produk tersebut.

Tak hanya itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, yang merupakan apoteker berpengalaman menegaskan, kedua produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Menurutnya, produk tersebut jelas melanggar Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 yang melarang penggunaan merkuri dan senyawanya dalam kosmetik.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda, juga menjelaskan, penggunaan kosmetik mengandung merkuri dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari iritasi kulit, ruam, jerawat, hingga gangguan saraf seperti mati rasa atau kesemutan.

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng menegaskan, semua unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, dakwaan yang menjatuhkan pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tepat untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Isbat Awal Syawal Digelar 20 April 2023, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Yayasan KSL Dorong Wisata Berbasis Konservasi Lewat Program “Cinta Satwa”

BANTEN - Setelah sukses meluncurkan program “Sejuta Pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN)” bertepatan dengan perayaan HUT RI...

Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia, Kementan Dapat Rekor MURI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perum Bulog, berhasil mencatat sejarah baru...

Mentan: Produksi Beras Nasional Hingga Oktober 2025 Lampaui Capaian 2024

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Produksi beras nasional hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai 31,04 juta ton. Angka ini berhasil melampaui...

Kapolres Soppeng Serahkan Kaporlap Polri 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK menyerahkan secara simbolis kelengkapan perorangan lapangan (Kaporlap) kepada anggota...