Jakarta Tak Ramah Usaha Kecil, Warga Keluhkan Birokrasi Sulit Urus Izin

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Proses birokrasi yang rumit dan kurang berpihak kepada masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ida Hodijah, warga Jalan Jatinegara Kaum Utara RT 003 RW 004, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, mengungkapkan kesulitan yang ia alami dalam mengurus perizinan penggunaan trotoar untuk keperluan usahanya.

Ida, yang telah menyewa sebuah lahan di Jalan Raya Bekasi KM 18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, sejak dua bulan lalu, belum juga bisa memulai usahanya membuka bengkel mobil. Penyebabnya adalah akses ke lahan tersebut terhalang trotoar, dan untuk melakukan perubahan atau pemanfaatan trotoar, Ida harus melalui prosedur yang sangat rumit.

“Saya sudah coba daftar lewat situs PTSP Jakevo.jakarta.go.id, tapi persyaratannya banyak dan rumit. Saya cuma warga biasa yang ingin usaha, bukan pengusaha besar,” keluh Ida kepada sejumlah wartawan yang kebetulan tengah memperbaiki kendaraan di bengkel sementara miliknya.

Mendengar keluh kesah Ida, beberapa wartawan mencoba mencari klarifikasi langsung ke Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur pada Jumat (11/4/2025) pagi. Namun sejak dari lobi Blok D, para jurnalis sudah menghadapi hambatan, termasuk diminta menyerahkan KTP dan mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari petugas keamanan yang berjaga.

Setelah naik ke lantai 9 kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur pukul 09.00 WIB, wartawan pun diberitahu bahwa Kepala Suku Dinas, Benhard Hutajulu, belum hadir. Salah satu petugas yang mengaku sebagai cleaning service bahkan menyarankan agar membuat janji terlebih dahulu jika ingin bertemu dengan pejabat terkait. Padahal, menurut para wartawan, upaya konfirmasi lewat telepon telah dilakukan sejak tanggal 10 April namun tidak kunjung mendapatkan respons.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, wartawan akhirnya bisa bertemu dengan Andi Monang, Kepala Bidang Perencanaan. Namun penjelasan yang diberikan justru memperlihatkan betapa birokrasi yang ada sangat menyulitkan warga kecil.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bersama Keluarga, Bupati ASA Berwisata di Pulau Larea-rea

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...

Diluncurkan, Buku “Resonansi 80 Tahun S.Sinansari ecip”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Sutiono Sinansari ecip telah menanamkan sistem manajemen redaksi yang kemudian menjadi modal bagi perkembangan...