PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Sebanyak 37 saset narkotika jenis sabu yang siap edar berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan dua pria lantaran terbukti memiliki atau sedang menguasai barang terlarang yakni narkotika jenis Sabu tersebut.
Keduanya yakni MA alias A (21) alamat Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Dan HG alias H (28) alamat BTN Sam-sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba pada Jum’at, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, di Lingkungan Jawi-jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan dua orang pelaku, tim opsnal juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari penguasaan keduanya yang telah dikemas ke dalam plastik bening sebanyak 37 saset dan barang bukti tersebut siap diedarkan.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, SE mengungkapkan kronologis ditangkapnya kedua terduga pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa keduanya saat ini sedang menguasai narkotika jenis sabu.