PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau E-BPKB di wilayah Makassar Raya yang mencakup Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar digitalisasi pelayanan publik di sektor kepemilikan kendaraan bermotor.
Berbeda dari BPKB konvensional berbentuk buku, E-BPKB menggunakan chip digital yang memuat data kendaraan dan identitas pemilik secara terintegrasi.
Kepala Seksi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Komisaris Polisi Abdul Azis, mengatakan penerapan awal difokuskan untuk kendaraan baru roda empat atau lebih.
“Untuk tahap awal kami berlakukan di wilayah Makassar Raya. Ke depan, sistem ini akan kami perluas ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan,” ujar Azis saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 April 2025.