Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Suami Mantan Komisaris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kuasa hukum PT DTN, Fauzan Lawyer resmi melaporkan lelaki AH yang merupakan suami dari mantan Komisaris PT DTN berinisial ANS ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan. Laporan secara resmi telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 14 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Laporan ini didasarkan karena terduga pelaku telah melakukan penggelapan berupa 1 unit mobil operasional perusahaan dengan merk Toyota Fortuner. Pada saat ANS masih menjabat sebagai Komisaris, AH meminta kepada perusahaan untuk disediakan mobil operasional. Atas dasar tersebut perusahaan memberikan mobil operasional kepada AH. Akan tetapi selama penggunaan kendaraan AH tidak pernah melaporkan penggunaan mobil operasional tersebut kepada perseroan, sehingga perseroan sangat dirugikan.

Pasca pemecatan ANS selaku komisaris perusahaan, AH tidak pernah mengembalikan mobil tersebut kepada perusahaan, demikian juga ANS selaku mantan komisaris perusahaan yang tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan mobil perusahaan yang digunakan oleh suaminya.

Dalam keterangan saat jumpa Pers pada Selasa (15/4/2025), Fauzan Lawyer selaku Managing Partners FRP Law Firm mengungkapkan kronologi perkara ini. “Berdasarkan bukti–bukti yang telah dikumpulkan, AH diduga menguasai secara tidak sah satu unit mobil operasional perusahaan, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum maupun pertanggungjawaban. Kendaraan operasional ini seharusnya digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan, namun faktanya dikendalikan sepenuhnya oleh AH,” paparnya.

Tak berhenti di situ, Fauzan juga menyoroti peran pasif sang isteri saat masih menjabat sebagai komisaris. ANS diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan bahkan terkesan membiarkan tindakan suaminya. “Sebagai pejabat UPPT (Unsur Pelaksana Pengendalian Perusahaan), ANS seharusnya menjaga integritas dan aset perusahaan, bukan justru memfasilitasi penyalahgunaannya. Diamnya ANS bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat keterlibatan,” tegas Fauzan.

Baca juga :  Komplotan Pencuri dan Penadah Dibekuk Resmob Gowa di Makassar

Fauzan lawyer telah menyiapkan bukti kuat untuk mendukung laporan ini, mulai dari dokumen kepemilikan kendaraan, riwayat penggunaan, hingga bukti-bukti permintaan pengembalian, yang diabaikan oleh AH dan ANS. Tindakan AH dan ANS sendiri kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP, dan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wakil Rektor I Universitas Patompo Ahmad Hasyim Raih Gelar Doktor di Unhas, Teliti Bencana Ekologis Danau Balang Tonjong

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. -Wakil Rektor I Universitas Patompo, Drs. H. Ahmad Hasyim, M.Si, resmi meraih gelar Doktor Ilmu...

Makassar, Kota Tak Ramah Pejalan Kaki

Foto dokumen: Jalan layang Petta Rani Makassar. (Foto:Kompas.Com). Catatan M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Usai peluncuran buku “Resonansi 80 Tahun...

Ratusan Peserta Toraja Coffee Festival, 60 Peserta Luar Ikut Lomba Seduhan Kopi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Toraja Coffee Festival (TCF) kembali akan digelar yang kedua kalinya pada 19–20 September 2025...

Ketua Dr. Gunawan, SE., M.Si : Momen Yudisium STIE AMKOP Makassar Antar 109 Lulusan Menuju Dunia Profesional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar kembali mencatatkan pencapaian akademik dengan meluluskan sebanyak 109...