PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pengusaha ayam crispy, Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari 82 juta rupiah akibat kerjasama usaha warung makannya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Kerugian tersebut diderita setelah menjalankan usaha selama tiga bulan, dari Juni hingga September 2024.
Kerjasama ini bermula dari ajakan Andi Armansyah Akbar, seorang pegawai Lapas bagian portir, pada Juni 2024. “Dari awal saya yang menyediakan bseluruh modal usaha untuk mengelola warung tersebut dibantu suami,” ucap Saliah saat menggelar konferensi pers di warkop M29, Kamis (17/4/2025).
“Saya mengira pelanggannya hanya para pegawai Lapas, namun terungkap bahwa sebagian besar transaksi berasal dari warga binaan Lapas. Itu terbukti dari pembayaran yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening Lola, pacar Andi Armansyah Akbar, yang bertindak sebagai admin,” ungkapnya.
“Andi Armansyah Akbar meyakinkan saya bahwa kerjasama tersebut legal, bahkan mengklaim Kalapas sendiri juga menjalankan usaha serupa di dalam Lapas dan usaha saya berada di bawah naungan sebuah koperasi di dalam Lapas,” bebernya.
“Saya dan suami sudah bekerja keras memenuhi pesanan yang datang secara berkala, bahkan sampai harus menginap di warung. Ironisnya, selama tiga bulan beroperasi, saya sama sekali tidak menerima bagi hasil,” paparnya lagi.