PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Praktisi hukum, Hendrik Pakpahan, SH memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan oleh pihak Polrestabes Medan, Kamis (17/4/2025) di JIBI Kopi Jl. H.M Said, Medan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya unit Pidum Polrestabes Medan dalam penetapan tersangka hingga status DPO yang sudah dilakukan dengan tepat, karena terlapor yang kurang kooperatif meski telah dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
“Penetapan DPO oleh penyidik sudah tepat karena telah diatur dalam KUHAP pasal 17 ayat 6 Perkap Kapolri No.6 tahun 2019. Jika mereka merasa tidak bersalah, sebagai warga negara yang baik, seharusnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dipanggil polisi sebagai tersangka, mereka harus hadir. Tidak menghadiri panggilan polisi bukanlah tindakan yang bijak,” tegas Pakpahan.
Pakpahan menekankan pula pentingnya menghormati dan mematuhi proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Hendrik Pakpahan ,S.H adalah praktisi hukum berpengalaman di Medan, Sumatera Utara. Ia dikenal karena keahliannya dalam menangani berbagai kasus hukum dan komitmen nya dalam penegakan hukum yang adil.
“Penetapan status DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pihak berwajib tentunya telah memiliki pertimbangan yang cukup sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar Pakpahan.