Indogrosir Makassar Disomasi Kedua, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Gugat Keabsahan Kepemilikan Tanah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa lahan yang melibatkan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pengelola Indogrosir Makassar, kembali memanas.

Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abdul Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, resmi melayangkan somasi kedua pada Selasa, 15 April 2025, menuntut pengosongan lahan seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Menurutnya, somasi ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama yang dikirimkan pada 7 April lalu, menyusul gagalnya mediasi antara kedua pihak di Kantor BPN Kota Makassar pada 17 Maret 2025.

Dalam surat jawabannya tertanggal 8 April 2025, Kuasa Hukum PT ICC dari Kantor Thomas Tampubolon & Partners, Jakarta, menegaskan, pembelian lahan tersebut telah sah secara hukum, menggunakan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dan kawan-kawan, yang diklaim memiliki kekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum PT ICC juga menyatakan telah menguasai lahan secara fisik dan membangun pusat perkulakan Indogrosir Makassar di atasnya, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, Bahar menilai dalih tersebut mengabaikan fakta hukum penting, yakni temuan Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik No. 25/DTF/2001 yang menyatakan alas hak berupa Rincik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai yang merupakan dasar terbitnya SHGB 21970 adalah “Non Identik” atau “Palsu.”

Menurut Bahar, empat putusan pengadilan yang dijadikan dasar penerbitan SHGB tersebut berasal dari dokumen yang tidak sah.

Ia kembali menegaskan, kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuntut agar Indogrosir Makassar segera mengosongkan lahan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pembina PedomanRakyat.Co.Id Jadi Pengurus PWI Pusat 2023-2028

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Independensi Wartawan Terancam, Hendry Ch Bangun Ingatkan Jangan Seret Nama

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Jelang Kongres Persatuan PWI, isu intervensi pemerintah kembali mencuat. Padahal, penggunaan fasilitas Balai Pelatihan dan...

TK Ananda Semarakkan HUT ke-80 RI, Tanamkan Nasionalisme Lewat Lomba Edukatif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh keceriaan menyelimuti halaman TK Ananda di Jalan Mallombassang, Kota Makassar, Sabtu (23/8/2025). Dalam...

Kampus Harus Berdampak, Prof. Budu Usung Visi Unhas Sosio-Entrepreneurship

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Bakal calon Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030, Prof. Dr. Budu, Ph.D, Sp.M(K), menegaskan komitmennya...

Semangat Kebersamaan, Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tamarunang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koramil 1408-05/Mariso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar Karya Bhakti pembersihan pasar di Jl....