PUKAT Dukung Kejati Sulsel Usut Aroma Korupsi Pemberian Izin Tambang C Tikala Torut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Persoalan pemberian izin tambang batuan (galian C) di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, kini mengemuka.

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyebut ada aroma ketidakberesan yang kental dalam proses penerbitan izin tambang di Tikala.

“Padahal dalam Perda RTRW Toraja Utara, wilayah Tikala tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Ini seharusnya cukup jadi alarm,” kata Farid saat dihubungi media ini, Rabu, 30 April 2025.

Farid menyinggung pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit mewajibkan kesesuaian tata ruang sebagai prasyarat utama dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

“Kalau wilayah itu bukan kawasan tambang berdasarkan RTRW, mengapa izin bisa keluar ?” ujarnya.

Polemik ini bermula dari protes warga Tikala dan sejumlah tokoh masyarakat yang mempersoalkan keberadaan aktivitas tambang batuan yang dijalankan oleh perusahaan berinisial CV. BD.

Mereka merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Toraja Utara tahun 2012–2032, yang tak mencantumkan Tikala sebagai kawasan pertambangan.

“Indikasi manipulasi dokumen bisa saja terjadi. Penyelidikan bisa dimulai dari verifikasi administrasi, proses rekomendasi, hingga apakah benar ada perubahan RTRW yang sah,” kata Farid.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya penerbitan izin di luar koridor hukum, maka bukan tak mungkin ada unsur pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Prof Agus Salim, menilai proses perizinan tambang di Tikala cacat secara prinsipil.

Baca juga :  Sambangi Warga Maccini Sombala, Adi Akbar Serap Aspirasi Warga

“Kalau Tikala bukan kawasan tambang menurut RTRW, ya izinnya otomatis cacat. Lalu kenapa CV. BD bisa memperoleh izin ?. Di sinilah perlu ditelusuri kemungkinan adanya kongkalikong,” ujarnya kepada pedomanrakyat.co.id.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pastikan Malam Tahun Baru Aman, Gabungan Aparat Gelar Patroli di Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2026, aparat gabungan...

Kinerja Polres Pelabuhan Makassar Sepanjang Tahun 2025: Safari Memakmurkan Masjid Terobosan Unggulan Tekan Kriminalitas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Mapolres Pelabuhan...

Andi Abdullah Rahim, Demokrasi Bermartabat Fondasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa demokrasi merupakan cara utama dalam membangun...

Bupati Piet Hein Babua Bersama Unsur Forkopimda Halut Pantau Sejumlah Pos Pengamanan Nataru

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Guna memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan warga Halmahera Utara (Halut) selama masa Natal 2025...