PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Timsus SatReskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi SE selama dua malam berturut berhasil mengamankan 38 botol minuman keras(miras) serta sebilah senjata tajam (sajam) di dua tempat berbeda.
Timsus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dengan Sprin /308/V/OPS.1.32025 tanggal 01 Mei 2025 Senin malam 05 Mei 2025 sekitar pukul 21,30 berhasil mengamankan dan menyita 38 botol miras milik lelaki D warga Desa Panincong Kecamatan Marioriawa .
Barang bukti yang diamankan 38 botol miras terdiri jenis Bir merk Anker 18 botol, Anggur Hijau merk API 7 botol, Anggur hitam cap Orang Tua 7 botol, Anggur merah cap orang tua 5 botol serta satu botol Vodka merk Toa Tora .
Selanjutnya Selasa malam 06 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Timsus Unit V Resmob saat melakukan patroli malam dalam rangka Operasi Pekat 2025 menemukan sekaligus mengamankan lelaki D (47 tahun)yang membawa senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin di Macanre Kelurahan Macanre Kecamatan Lilirilau.
Pelaku yang sehari harinya petani kebun melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai atau menggunakan sajam adalah warga Mappalakkae Desa Baringeng Kecamatan Likliurilau. Malam itu juga D diamankan bersama barang buti sebilah badik sepanjang 28 cm .
Saat diinterogasi pelaku mengakui sajam jenis badik yang dibawanya tanpa izin adalah miliknya sendiri.