PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa tanah di jantung Kota Makassar kembali mencuat. Kali ini, giliran sebidang lahan seluas 7.200 meter persegi yang selama ini menjadi bagian dari Lapas Kelas IA Makassar digugat oleh ahli waris Abu Karaeng Sele.
Lahan tersebut, yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, digugat oleh ahli waris Abu Karaeng Sele karena dianggap telah dikuasai secara melawan hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar dan tercatat dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2025/PN Mks.
Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, penggugat yaitu ahli waris Abu Karaeng Sele, menyatakan, tanah tersebut merupakan milik leluhur mereka, berdasarkan bukti-bukti administratif yang masih tersimpan hingga hari ini.
“Luas tanahnya 0,72 hektare. Dulu itu milik Abu Sele, orang tua kami,” ujar Fatmawati, salah satu ahli waris saat ditemui usai mendaftarkan gugatan,
Ia menyebut pihak Lapas selama bertahun-tahun menguasai lahan tersebut tanpa ada ganti rugi maupun proses hukum yang jelas.
Adapun batas-batas lahan yang disengketakan cukup jelas, yaitu, di utara berbatasan langsung dengan pagar Lapas Makassar, sisi timur bersisian dengan showroom Mitsubishi Beta Berlian Motor, beberapa rumah kontrakan dan kost, sisi selatan berbatasan dengan Jalan Sultan Alauddin, sementara barat bersentuhan dengan Jalan Pendidikan dan area cuci motor.
Penggugat mengklaim memiliki sejumlah dokumen kuat yang membuktikan kepemilikan. Salah satunya, Surat Keterangan Lurah Gunung Sari tertanggal 4 Juli 2007 yang menyebut nama Abu Sele sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan Persil 8 SII Kohir 391 CI.