PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang advokat senior. DR. H. Abd Rahman, SH, MH melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan HU yang merupakan mantan kliennya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua tim kuasa hukum DR. H. Abd Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Jumat (23/5/2025), mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah anggota tim advokat yang selama ini menangani kasus HU, justru menjadi korban persekusi oleh klien mereka sendiri.
“Kami sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan perjanjian jasa hukum. Namun, justru kami yang kemudian diperlakukan tidak adil oleh klien yang kami bantu,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dalam pernyataannya.
Ia menjelaskan kronologis hubungan profesional antara DR. H. Abd Rahman dan HU bermula saat HU meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan. HU disebutkan datang langsung menemui DR. Abd Rahman guna memohon bantuan hukum terkait penghentian proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, DR. Abd Rahman menyusun tiga langkah hukum utama. Pertama, melakukan perlawanan terhadap surat keputusan BPN yang menghentikan penerbitan sertifikat. Kedua, mengajukan gugatan hukum untuk membatalkan keputusan tersebut. Ketiga, melakukan pendampingan hukum terhadap HU dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebagai dasar kerja profesional, disepakati perjanjian jasa hukum yang mencakup skema pembayaran. Disebutkan bahwa pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp 60 juta, pembayaran kedua sebesar Rp 40 juta pada bulan Desember 2024, dan selanjutnya pembayaran bulanan sebesar Rp 10 juta hingga selesai.