Ketika Advokat Dipolisikan, Imunitas Profesi dalam Sorotan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat dilaporkan ke polisi. Beritanya tersebar luas di media, dan komentar publik pun mengalir deras.

Bukan semata perkara hukum biasa. Sebab sang terlapor bukan orang awam, ia adalah WNR, advokat aktif yang kerap tampil di ruang publik membela klien-kliennya.

WNR dilaporkan oleh seseorang berinisial AB ke Polrestabes Makassar. Alasannya, sejumlah pernyataan WNR di media dianggap menyerang kehormatan pribadi AB dan berpotensi mencemarkan nama baik. Polisi sudah menerima laporan itu dan kini tengah melakukan klarifikasi awal.

Kasus ini segera menyita perhatian. Bukan hanya karena melibatkan profesi advokat, tetapi juga karena memunculkan kembali perdebatan klasik dalam dunia hukum, yaitu, apakah hak imunitas advokat memang tanpa batas ?

“Imunitas tidak mutlak,” ujar Farid Mamma, advokat senior di Makassar, saat ditemui pedomanrakyat.co.id di salah satu kafe di bilangan Lombok, Sabtu siang, 24 Mei 2025.

“Perlindungan itu ada batasnya, profesionalisme dan itikad baik.” jelas Farid.

Farid, yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Sulsel, menjelaskan, dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang advokat memang memiliki hak imunitas, perlindungan dari tuntutan hukum atas tindakan dalam menjalankan tugas. Namun perlindungan ini bersyarat.

Menurutnya, seorang advokat hanya dilindungi jika menyampaikan pendapat untuk kepentingan pembelaan klien dan sesuai dengan kode etik profesi.

Di luar itu, kata Farid, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara etik maupun pidana.

“Pernyataan yang dimuat di media tidak boleh bersifat menyerang pribadi atau berisi janji kemenangan. Itu bisa menjadi pelanggaran etik. Apalagi kalau menjurus pada fitnah atau pencemaran nama baik,” katanya.

Bukan Benteng Mutlak

Pasal 311 KUHP disebut Farid bisa saja digunakan jika pernyataan seorang advokat terbukti sebagai tuduhan tidak berdasar yang mencemarkan nama baik orang lain.

Baca juga :  TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam

“Setiap orang berhak atas kehormatan. Advokat tidak kebal atas itu,” ujarnya tegas.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

INKANAS Maros Borong Medali, Kapolres Angkat Dua Piala Kejuaraan Karate

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya usai...

Dukungan Pemerintah, Kakan Kemenhaj Wajo, Resmi Melepas 53 Jamaah Umrah PT Darmawan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Suasana di halaman masjid An-Nur Darmawan, Jalan Lembu Sengkang, Kabupaten Wajo terasa penuh haru ketika...

Tudang Sipulung di Kertoraharjo, Petani Sepakat Jalankan Tiga Siklus Tanam pada 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR – Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan jadwal pelaksanaan tiga kali musim tanam...

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...