PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen bersih-bersih di tubuh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kian nyata.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Bertempat di Kantor Kejati Sulsel, laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.
Heri tampak menyerahkan setumpuk dokumen berisi bukti dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pejabat di lingkungan balai.
“Ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan instruksi langsung Menteri PKP Maruarar Sirait. Kami diperintahkan untuk tidak memberi ruang pada korupsi dalam bentuk apa pun,” kata Heri usai penyerahan laporan.
Dugaan korupsi yang diungkap kali ini bukan perkara sepele. Irjen Heri menyebut nilai kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp1,1 miliar. Tersangkanya, inisial II, merupakan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III yang menjabat dari 2022 hingga 2024. Ia diduga tidak bekerja sendiri.
Modusnya terbagi dalam dua skema besar. Pertama, penggelembungan dana perjalanan dinas fiktif sepanjang 2022-2023.
Heri menyebut terdapat pengeluaran sewa kendaraan dinas yang tidak pernah dilakukan, melibatkan II bersama bendahara dan sejumlah staf lainnya. Kerugian negara dari modus ini ditaksir mencapai Rp914 juta.
Kedua, pengadaan DED (Detail Engineering Design) proyek perumahan yang sarat rekayasa. Tujuh paket proyek diketahui telah rampung dikerjakan pada Oktober 2022.