Tim Elang Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Viral Dalam 24 Jam

Zainal
Zainal 412 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dalam mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap berkat petunjuk langsung dari Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyattama Nugraha, SIK, MH, CPM.

Aipda Rudi Suhendra, SH yang memimpin Tim Elang, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, kami berhasil menangkap Wawan di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako,” ujarnya.

Wawan, yang diketahui bernama lengkap MS alias W (1999), warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengakui perbuatannya mencuri sebuah handphone OPPO A57 di Toko M2M yang terletak di depan Pasar Lamekongga, Kecamatan Wundulako.

Kejadian bermula saat korban, DA (1984), pemilik Toko M2M, sedang melayani pelanggan yang memasang anti gores.

“Saat saya ke kasir, ada orang lain yang datang dan duduk di meja servis. Saya baru sadar HP OPPO A57 saya hilang setelah melihat rekaman CCTV,” ungkap DA.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambut Ramadhan 1444 H, PLN IP UPDK Tello Salurkan Santunanan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!