BKN Keluarkan Peraturan Permudah ASN Cantumkan Gelar yang Diperoleh, Plt Kepala BKD Kaltara : Sudah Berjalan Efektif di Wilayahnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mencantumkan gelar akademik maupun vokasi yang telah mereka peroleh.

Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan birokrasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN ini mendapatkan respons positif dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, menyampaikan bahwa implementasi mekanisme baru ini telah berjalan efektif di wilayah yang dipimpinnya.

Andi Amriampa mengungkapkan bahwa kemudahan dalam pencantuman gelar ini telah dirasakan manfaatnya oleh para ASN di Kalimantan Utara. Ia mencontohkan bahwa beberapa ASN bahkan telah secara resmi menggunakan gelar baru mereka setelah proses izin belajar yang mereka tempuh selesai.

Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Lebih lanjut, Andi Amriampa menjelaskan bahwa kebijakan pencantuman gelar ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang menyelesaikan pendidikan akademik dengan durasi yang panjang.

Gelar-gelar keprofesian, seperti Insinyur (Ir.) atau gelar profesi lainnya yang dapat diperoleh dalam waktu singkat, misalnya enam bulan, juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini. Dia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi untuk memetakan talenta dan kompetensi yang dimiliki oleh ASN.

Pihaknya juga mendorong agar ASN tidak hanya berfokus pada penambahan gelar semata, tetapi juga pada peningkatan nilai fungsional dan profesionalisme dalam pekerjaan mereka.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Serap Aspirasi Dan Bagikan Sembako, Kapolres Yudi Frianto Laksanakan Program Jum'at Curhat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...

Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural...

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...