Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan untuk periode Juni-Juli 2025.

Sebagai gantinya, pemerintah memperkuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun ini.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi alasan utama penundaan diskon tarif listrik.

“Setelah pembahasan antarmenteri, kami menyimpulkan bahwa penganggaran untuk diskon listrik memerlukan waktu lebih lama. Dengan target pelaksanaan di Juni dan Juli, kami memutuskan untuk tidak melaksanakannya,” ujarnya dalam siaran daring.

Sebagai langkah pengganti, pemerintah memprioritaskan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Sri Mulyani menyebutkan bahwa data penerima BSU telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyalurannya dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dibandingkan periode sebelumnya, seperti saat pandemi Covid-19.

“Kami telah memastikan data penerima sudah lebih akurat, fokus pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, sehingga program ini dapat berjalan lebih cepat,” tambahnya.

BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer

Program BSU menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya mencapai Rp600 ribu. Penyaluran bantuan ini diupayakan dimulai pada Juni 2025.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan bantuan serupa untuk 565 ribu guru honorer, yang terdiri dari 188 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama. Mereka juga akan menerima bantuan Rp600 ribu untuk periode yang sama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Pinrang Serahkan Ranperda APBD Tahun 2023 untuk Dibahas di DPRD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TMMD ke-126 Segera Bergulir, Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Paparan Kesiapan Tiga Kodim

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima paparan tentang Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan TMMD Ke-126 dan Rencana...

Operasi Pasar Besar-Besaran oleh Mentan dan Mendagri, Menurunkan Harga Beras Secara Drastis

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bulog berhasil menekan harga beras secara signifikan...

Sinergi Kementan dan GP Ansor Melalui Gerakan Banser Jaga Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Gerakan Pemuda (GP) Ansor melalui Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk memperkuat...

Reshuffle Kabinet : Strategi Politik atau Ancaman Stabilitas ?

Oleh : Asri Pratiwi Tenggara (Wakil Menteri Koordinator Politik dan Diplomasi BEM UMJ) Reshuffle kabinet selalu menjadi drama politik...