Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum, Akses Jalan Milik HU di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi Diblokir dan Bukti Sertifikat Sah Dikesampingkan

Ramzy
Ramzy 257 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Akses jalan menuju lahan milik HU (inisial), yang terletak di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi, Kabupaten Gowa, diduga sengaja dihalangi meskipun HU telah mengantongi legalitas penuh berupa sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat kuasa pengelolaan dari pihak developer sejak 2023.

Merasa haknya dirampas, HU bersama kuasa hukumnya, A. Sofian Rauf Radja, SE, Ak, SH, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Dalam konferensi pers Minggu (8/6/2025) di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani No.72 Makassar, Sofian menyebut tindakan penghalangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga negara.

“Klien kami memiliki bukti kuat berupa sertifikat resmi, namun akses jalannya dipagari dan dihalangi oleh oknum warga. Ini adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Sofian.

Menurut penjelasan kuasa hukum, HU telah membeli akses jalan tersebut secara sah dan melakukan dua kali pembayaran yang dibuktikan dengan transaksi legal. Ironisnya, saat HU berupaya membuka akses yang menjadi haknya, muncul penolakan keras dari sebagian warga.

HU menyatakan dirinya sudah beritikad baik dengan menunggu proses musyawarah warga lebih dari sebulan dan bersedia memberikan kontribusi untuk pembangunan jalan sesuai aspirasi lingkungan. Namun, mediasi tidak menghasilkan keputusan, bahkan dukungan dari tokoh masyarakat pun berubah setelah muncul tekanan sosial.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Ramadhan, Lurah Sambung Jawa Ajak Karang Taruna Perkuat Keamanan dan Kebersamaan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!