PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun melontarkan kecaman keras terhadap dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR melalui modus operandi Koperasi Soko Jati. Edison menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, yang harus disikapi secara serius oleh negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Menurut Edison, perambahan hutan yang terjadi merupakan buah dari pembiaran sistemik yang membuka celah bagi korporasi untuk menunggangi kelembagaan rakyat demi menyamarkan kejahatan ekologis.
Akan Dilaporkan ke KPK dan KLHK
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Inti Prabowo menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polri.
Laporan akan mencakup, Investigasi terhadap status hukum lahan, izin HGU, dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati.
Audit keuangan dan dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat, tuntutan pidana dan perdata sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009, pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku utama dijerat secara hukum. Tidak ada ruang kompromi untuk perusak lingkungan,” tegas Edison.
HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan