Empat Pulau, Satu Polemik: DPP GAN Harap Stabilitas Nasional Terjaga

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT – JAKARTA. DPP Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) telah mengeluarkan pernyataan terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Menyikapi situasi ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) percaya bahwa pemerintah pusat akan mengambil keputusan yang bijak dan adil.

“GAN berharap penyelesaian polemik antara Aceh dengan Sumatera Utara ini diambil alih langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto selaku Kepala Negara,” kata Ketum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Ketum DPP GAN, yang berprofesi sebagai lawyer itu, meyakni bahwa Presiden Prabowo pasti akan bersikap adil dan komprehensif dengan meletakkan solusinya dalam bingkai semangat NKRI.

GAN juga mengingatkan perlunya secara historis memperhatikan catatan dalam Bataviaasch Genootschap voor Kunsten en Wetenschappen (BGKW), terkait Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Berdasarkan data BGKW, ke-4 pulau itu merupakan bagian dari wilayah Onderafdeling Singkil.

Pulau-pulau tersebut terletak di lepas pantai barat Aceh, Sumatera, dan termasuk dalam wilayah administratif Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.

Catatan BGKW tentang pulau-pulau tersebut, kata dia, dapat memberikan informasi yang berharga tentang geografi, kebudayaan, dan sejarah wilayah Onderafdeling Singkil pada masa kolonial Belanda.
Onderafdelimg singkil adalah bagian wilayah Afedeling Westkust Van Atjeh (pesisir Aceh Barat selatan).

Lebih jauh lagi diingatkan adanya kesepakatan tahun 1992. Yakni, Surat Kesepakatan antara Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI Purn.H.Raja Inal Siregar, dan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Prof Dr H Ibrahim Hasan, MBA, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kala itu, Jenderal TNI (Purn) Rudini.

Baca juga :  Kapolres AKBP Yudi Frianto Pimpin Penyerahan Dipa dan Penandatanganan Pakta Integritas Pagu 2023

Terkait sengketa 4 pulau di Singkil (saat ini Kabupaten Aceh Singkil), berikut penjelasan lengkap dari DPP GAN.

Latar Belakang Kesepakatan 1992

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Pembangunan Generasi Unggul, TP PKK Pinrang Hadirkan Rumah Gizi di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemenuhan gizi adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan generasi unggul yang menjadi cita-cita bersama....

Sehari di SMAN 13 Bulukumba, Disupervisi, Disurvei, dan Disuguhi Makan Gratis

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Awal pekan ini, aktivitas di SMAN 13 Bulukumba berlangsung lebih padat dari biasanya. Dalam satu hari,...

Warga Maccini Sombala Keluhkan Dua Pekan Air PDAM Tak Mengalir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Warga di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengeluhkan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah...

Pangdam, Mayjen TNI Windiyatno Sambut Dankodaeral VI di Makodam Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam semangat memperkuat persatuan dan soliditas antarmatra, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi...