Berkas Perkara Penganiayaan Telah Lengkap Sejak Desember 2024, Hingga Kini Penyidik Belum Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik mandeknya kasus penganiayaan terhadap TR (Tanty Rudjito) kian menguat, meski berkas perkara yang dilaporkan ke Polsek Tamalate sejak 26 Januari 2024 melalui LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) belum dilakukan oleh penyidik. Menyikapi kondisi ini, Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan telah menerbitkan surat permintaan tindak lanjut kepada penyidik. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, SH, MH.

“Sejak kami nyatakan P21, sampai hari ini belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kami sudah menyurati penyidik agar segera melaksanakan tahap dua,” ungkap Alamsyah kepada awak media.

Lebih lanjut, perkara ini kini berada dalam status P21A. Untuk diketahui publik, P21A merupakan status yang menunjukkan bahwa meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), penyidik belum melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dalam prosedur hukum, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“P21A menandakan adanya keterlambatan atau kelalaian dari pihak penyidik. Jaksa sudah menyatakan lengkap, tapi pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan. Ini menjadi beban penuh di pihak penyidik,” tegas pengamat sosial hukum, Jupri.

Kasus ini pun menjadi sorotan setelah viralnya pemberitaan media online. Menanggapi hal itu, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos, MH memberikan klarifikasi bahwa memang benar kasus tersebut sudah P21, dan mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim agar segera menyelesaikan pelimpahan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tinggalkan Mina, Jemaah Haji Sinjai Kembali Kepenginapan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Empat Emas Hafizah Idris, Semangat Baru dari SMKN 6 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Nama Hafizah Idris mendadak jadi perbincangan di lingkungan SMKN 6 Makassar. Siswi kelas XI jurusan Tata...

Jaksa Bantaeng Raih Adhyaksa Awards 2025 untuk Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Malam puncak penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 di The Westin, Jakarta Selatan, Selasa malam, 23 September,...

Siswa SMAN 13 Wajo Melaju ke Final Nasional Festival Inovasi Kewirausahaan

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Nur Zaki, siswa kelas XII SMAN 13 Wajo, Sulawesi Selatan, kembali mengharumkan nama sekolahnya di...

DPK KNPI Bontobahari Suarakan Keprihatinan Atas Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontobahari kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas...