PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Aksi kejahatan yang dilakukan AF ( 24 ) warga Cabenge Kecamatan Liirilau dengan membobol empat kios di lokasi berbeda akhirnya berakhir dan bakal menghuni dan menjalani hidup dibalik jeruji besi .
Hal tersebut setelah tim Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi SE berhasil meringkus AF yang diduga kuat sebagai pembobol keempat kios tersebut di sebuah rumah kost di Jalan Wijaya Watansoppeng ,Ahad 29 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dinihari .
Kasusnya bermula saat Polisi menerima laporan dari Syamsuddin pemilik kios di Kelurahan Lalabatarilau yang mengaku tempat usahanya dibobol pelaku dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/130/VI/2025 SPKT/Polres Soppeng Polda Sulsel tanggal 23 Juni 2025 . Pelaku membobol kios Syamsuddin dengan merusak bagian dinding menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang berharga sehingga korban menderita kerugian sekitar Rp3 juta .