PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Tim Inafis hari ini melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah gerai kecil di Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Tindakan kepolisian ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial Instagram @kolakainfo. Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah gerai berbahan aluminium dengan bentuk kotak dan dilengkapi pintu bergembok, tampak mengalami kerusakan di bagian akses pintunya.
Tim Inafis yang dipimpin oleh Aiptu Sudarman HP, S.Kom tiba di lokasi pada pukul 15.30 WITA dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi TKP serta mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian pencurian ini diperkirakan terjadi antara Minggu (6 Juli 2025) malam, saat gerai terakhir kali beroperasi normal, dan Senin (7 Juli 2025) siang pukul 11.00 WITA, ketika pemilik gerai mendapati pintu kios dalam keadaan rusak. Diketahui, satu unit alat cup sealer yang biasa digunakan untuk aktivitas usaha hilang dari tempatnya.
Pemilik gerai diketahui berinisial Y, lahir tahun 2004, dan berdomisili di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dalam penanganan awal, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah penting, antara lain: