PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jerit tangis keluarga lelaki berinisial FN pecah di halaman Mapolsek Biringkanaya, Makassar, Senin, 7 Juli 2025. FN ditahan aparat kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan kapling di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Penahanan ini menuai reaksi keras dari pihak keluarga, yang menilai proses hukum tidak adil dan memihak.
“Kenapa hanya FN yang ditahan, padahal uang Rp80 juta dari pembeli diterima oleh orang lain?,” kata A. Citra Asri, juru bicara keluarga FN, saat ditemui media ini di Mapolsek Biringkanaya.
A. Citra menyebut sosok yang dimaksud adalah seorang perempuan yang akrab dipanggil Mama EL yang juga disebut dalam laporan polisi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Citra, FN hanya menerima sekitar Rp20 juta dari hasil transaksi tersebut. Sisanya, senilai Rp60 juta, kata dia, diserahkan langsung oleh pelapor berinisial HM kepada Mama EL.
“Kwitansi Rp80 juta itu memang ditandatangani oleh FN, tapi atas permintaan Mama EL. Ia berjanji akan menyerahkan sisanya. Tapi sampai sekarang, tidak ada bukti, uang itu diberikan ke FN,” ujar A. Citra.
Kasus ini bermula dari laporan HM yang mengaku telah membeli lahan kapling di kawasan Mannuruki dengan total nilai Rp80 juta.
Merasa tertipu, HM pun melaporkan FN ke Polsek Biringkanaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.