Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 1,87 kg dari tangan seorang terduga pelaku berinisial SP (45) di rumahnya, jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 06 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wita.

Tersangka SP, warga yang beralamat KTP Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang diduga kuat merupakan bandar shabu jaringan internasional ini berhasil diamankan petugas saat menunggu mobil jemputan untuk berangkat ke Morowali, Sulteng. Rencananya, barang haram tersebut juga hendak diedarkan di beberapa wilayah melalui Morowali, termasuk di Pinrang.

Dalam gelar kasus di Mapolres Pinrang, Selasa (8/7), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti shabu dengan total berat bruto 1,87 kg, terdiri dari 39 sachet kecil. Shabu tersebut jika ditaksir harganya mencapai Rp 2,5 miliar.

Kapolres Edy yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Mangopo Mansyur dan Kasi Humas AKP Darwis Manniaga mengatakan, kasus ini melibatkan jaringan internasional yang diketahui memasok shabu dari Malaysia. Barang haram tersebut dikirim lewat jalur laut melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kasatres Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat. Selain BB Shabu, BB lainnya yang disita adalah 2 bungkusan warna hijau bertuliskan merk china yang merupakan tempat shabu, 2 bungkusan tepung terigu merk kompas, 1 buah timbangan digital merk camry, 1 unit HP samsung, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus sachet bundle baru ukuran sedang isi 90 sachet, dan 1 bungkus sachet bundle baru ukuran kecil isi 80 sachet.

Baca juga :  Kapolres Terima Sertifikat Tanah Hibah Milik Pemkab Toraja Utara

Iptu Mangopo menuturkan, narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 2 kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merek Cina tersebut dikirim dari Malaysia dan dijemput tersangka di pelabuhan Nusantara, Parepare.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...