Satres Narkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Shabu 1,87 Kilogram

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Pinrang kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat 1,87 kg dari tangan seorang terduga pelaku berinisial SP (45) di rumahnya, jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 06 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wita.

Tersangka SP, warga yang beralamat KTP Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang diduga kuat merupakan bandar shabu jaringan internasional ini berhasil diamankan petugas saat menunggu mobil jemputan untuk berangkat ke Morowali, Sulteng. Rencananya, barang haram tersebut juga hendak diedarkan di beberapa wilayah melalui Morowali, termasuk di Pinrang.

Dalam gelar kasus di Mapolres Pinrang, Selasa (8/7), Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti shabu dengan total berat bruto 1,87 kg, terdiri dari 39 sachet kecil. Shabu tersebut jika ditaksir harganya mencapai Rp 2,5 miliar.

Kapolres Edy yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Mangopo Mansyur dan Kasi Humas AKP Darwis Manniaga mengatakan, kasus ini melibatkan jaringan internasional yang diketahui memasok shabu dari Malaysia. Barang haram tersebut dikirim lewat jalur laut melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Kasatres Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif serta informasi dari masyarakat. Selain BB Shabu, BB lainnya yang disita adalah 2 bungkusan warna hijau bertuliskan merk china yang merupakan tempat shabu, 2 bungkusan tepung terigu merk kompas, 1 buah timbangan digital merk camry, 1 unit HP samsung, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 bungkus sachet bundle baru ukuran sedang isi 90 sachet, dan 1 bungkus sachet bundle baru ukuran kecil isi 80 sachet.

Baca juga :  Kadisdik Makassar Pastikan PPDB 2024 Tidak Ada Anak Wajib Sekolah Tidak Sekolah

Iptu Mangopo menuturkan, narkotika jenis shabu yang dikemas dalam 2 kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merek Cina tersebut dikirim dari Malaysia dan dijemput tersangka di pelabuhan Nusantara, Parepare.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Disdik Sulsel Terapkan Dua Hari WFA, Berlaku Mulai Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From...

Puluhan Tahun Buron, Pemilik Travel di Wajo Akhirnya diciduk polisi

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Wajo berbondong-bondong mendatangi Mapolres Wajo, Selasa (8/7/2025) guna...

Gangguan Mesin BV 5, Listrik di Bontomatene dan Sekitarnya Padam

PEDOMAN RAKYAT, SELAYAR – Sekitar pukul 06.35 WITA, Rabu 9 Juli 2025 terjadi gangguan pada mesin BV 5...

Dihadiri Tiga Gubernur, Pembukaan “The Legend Pongtiku II” Tampilkan Atraksi Budaya

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia ( PMTI) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Lumbaa...