PEDOMANRAKYAT, MAROS – Seorang pria berinisial IL, 28 tahun, warga Kota Makassar, harus kembali berhadapan dengan hukum.
Ia diringkus Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Maros setelah mencuri dua unit handphone dan uang tunai milik kasir di sebuah minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
IL melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat kasir lengah, ia menyambar dua unit ponsel yang tergeletak di meja kasir, berikut sejumlah uang tunai, lalu melarikan diri.
Aksi nekat itu terjadi pada Jumat lalu dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) minimarket.
“Dari hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Anggota langsung bergerak dan melakukan pengejaran,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, S.H., M.H., Senin, 21 Juli 2025.
Upaya penangkapan sempat berlangsung dramatis. IL nyaris tertangkap di kediamannya tak lama setelah laporan diterima polisi.