IDEALS Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS

Ramzy
Ramzy 227 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, menyampaikan kritik tajam terhadap klausul kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Kurniati menilai kerjasama ini membuka ruang bagi penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari Amerika Serikat.

Dalam pernyataannya, Kurniadi menyoroti bahwa dalam rencana perjanjian tarif impor terbaru yang akan diteken kedua negara, terdapat pasal-pasal yang secara implisit mengizinkan perusahaan Amerika mengakses data pengguna Indonesia atas nama menghapus hambatan perdagangan digital.

“Ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data nasional. Pemerintah seharusnya tidak gegabah menyerahkan data pribadi WNI demi insentif perdagangan jangka pendek,” tegas Kurniadi, di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, data pribadi warga negara merupakan aset strategis bangsa yang harus dilindungi dengan prinsip kehati-hatian, apalagi di tengah ketegangan geopolitik dan meningkatnya ketergantungan pada platform digital asing.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara eksplisit melarang pengalihan data lintas negara tanpa perlindungan yang setara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Audiensi ke Mako Lantamal VI Makassar, Kapolres Pelabuhan dan Danlatamal VI Bahas Penguatan Sinergitas TNI-Polri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!