Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Kamis (31/7/2025).

Dengan demikian, Manunggal menjadi desa ke-50 di Luwu Timur yang memiliki PATBM dan desa ketujuh di wilayah Tomoni Timur.

Pembentukan PATBM ini difasilitasi oleh Save the Children (SC) dan SCF. Perwakilan Save the Children, Witrijani, menyebut bahwa PATBM menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.

“Selama ini kita cenderung memahami kekerasan anak hanya dalam bentuk fisik, seperti memukul atau mencubit. Padahal, kekerasan psikis maupun verbal seperti perundungan juga termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak,” kata Witrijani dalam sosialisasi yang digelar di halaman kantor desa.

Senada dengan itu, perwakilan SCF , Rosiana Amin mengatakan PATBM merupakan model perlindungan anak berbasis masyarakat yang didorong oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ” Lembaga ini melibatkan warga secara aktif untuk mendeteksi, mencegah, dan menindaklanjuti tindak kekerasan terhadap anak ” katanya

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aliyah Mustika Ilham: UMKM dan Ekraf Penggerak Utama Perekonomian Daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadisdik Makassar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si., resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru...

Rukman Nawawi, Wartawan Wajo Terpilih Jadi Pengurus PWI Pusat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Wajo, Rukman Nawawi, berhasil menembus jajaran pengurus PWI Pusat...

70% Pemberitaan Tempo Negatif terhadap Kementan, Pengamat: Fakta Cukup untuk Pidana, Tapi Gugatan Perdata Paling Tepat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Gugatan perdata Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap Tempo atas unggahan visual “Poles-poles Beras Busuk” (16 Mei...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Prof. Dr. H. Paturungi Parawansa Berpulang ke Rahmatullah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kabar duka datang dari keluarga besar Parawansa. Tokoh pendidikan dan politisi senior Sulawesi Selatan, Prof....