PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mulai menyoroti persoalan lama yang membelit 75 unit ruko di Latanete Plaza, Makassar.
Dalam audiensi yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Kamis, 7 Agustus 2025, PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) sebagai pengelola ruko menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinilai cacat administrasi dan merugikan keuangan daerah.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, sebagai bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum, baik pidana maupun perdata di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Dari pihak PT SCI, hadir Komisaris Utama Iqbal Suhaeb, Direktur Utama Asradi, serta jajaran direksi.
Sedangkan dari Kejati, turut mendampingi Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nurul Hidayah, bersama tim Jaksa Pengacara Negara.
Di hadapan jajaran Kejati, Direktur Utama PT SCI, Asradi, memaparkan latar belakang persoalan aset 75 unit ruko yang berada di kawasan strategis Jalan Sungai Saddang.
Ia mengungkapkan, sertifikat HGB atas ruko-ruko tersebut diterbitkan pada 2011 dengan masa berlaku 20 tahun hingga 2031. Namun, menurutnya, proses perpanjangan sertifikat itu menyimpan persoalan serius.