Budaya Bersih, Pusjar SKMP Tegas Lawan Gratifikasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di
Auditorium Hasanuddin, pukul 09.00 WITA.

Digelar sehari setelah pertemuan internal UPG untuk menyamakan persepsi, kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Pusjar SKMP LAN. Jalannya kegiatan yang serius namun interaktif mencerminkan langkah konkret memperkuat
budaya integritas.

Materi disampaikan Tim UPG Pusjar SKMP LAN, dipimpin oleh Kordinator UPG, Erman Fahruddin, S.Si., M.A.P., berdasarkan panduan resmi Inspektorat LAN. Peserta diajak memahami bahwa gratifikasi bukan sekadar istilah hukum, tetapi risiko nyata di lingkungan kerja yang memerlukan kewaspadaan.

Paparan diawali dengan definisi dan batasan gratifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bentuknya beragam yaitu uang, barang, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga layanan tertentu; yang dapat dikategorikan sebagai suap bila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

UPG Pusjar SKMP menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban, melainkan perlindungan hukum yang sah bagi penerima.

Erman Fahruddin kemudian memaparkan prosedur pelaporan gratifikasi di LAN, mulai dari batas waktu, media pelaporan, kunjungan langsung ke UPG, WhatsApp, aplikasi GOL KPK, hingga email ke Inspektorat, beserta dokumen pendukung yang
diperlukan.

“Pelaporan gratifikasi wajib dilakukan secara tepat waktu dan dilengkapi seluruh dokumen pendukung,” paparnya.

Peserta juga mendapatkan contoh kronologis penerimaan barang atau uang, termasuk bukti foto, untuk memastikan laporan tersusun akurat dan lengkap.

Proses penanganan barang gratifikasi juga dijelaskan. Barang mudah rusak dapat disalurkan ke lembaga sosial setelah melalui reviu UPG, sementara barang tahan lama atau uang diperiksa statusnya untuk ditetapkan sebagai milik instansi, negara, atau dikembalikan jika tidak melanggar aturan. Langkah ini menjadi bukti penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan Pusjar SKMP LAN.

Baca juga :  Luhut Kunjungi KIMA, Lihat Pengolah Limbah Medis 54 RS di Sulsel

Bertindak sebagai moderator, Kepala Bagian Umum, Zulchaidir, S.Sos., MPA., menegaskan bahwa keberhasilan program pengendalian gratifikasi sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pegawai. “UPG adalah garda terdepan dalam mencegah praktik yang dapat merusak integritas dan marwah lembaga.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Udang Vaname Jadi Menu SPPG Bontoharu, Contoh Serapan Bahan Baku Lokal untuk MBG

PEDOMANRAKYAT, SELAYAR – Menu yang diterapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bontoharu yang dikelola Yayasan Assoong Kabajikang...

Kepala SMKN 1 Maros Jajaki Kerja Sama dengan Disnakertrans untuk Serap Alumni

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepala SMKN 1 Maros, Drs. Muhtar, M.M, melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi...

Perampasan Aset Bisa ‘Liar’ Jika Tanpa Dasar “Rule of Law”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Undang-Undang Perampasan Aset yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa akhir Agustus 2025 akhirnya masuk dalam agenda...

Jaga Situasi Kondusif, Satlinmas Empat Desa di Tomoni Timur Gelar Patroli Malam

PEDOMANRAKYAT, LITIM – Malam baru saja turun di Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (1/10/2025). Jalanan desa yang biasanya lengang...