Saldo Rp24 Miliar yang Menipu, Nursanti Dipenjara 2 Tahun 7 Bulan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tujuh bulan kepada Nursanti binti H. Dahlan.

Perempuan itu terbukti bersalah menipu seorang pengusaha hingga meraup keuntungan lebih dari Rp3,1 miliar.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 14 Agustus 2025. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Nursanti tiga tahun penjara.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, seusai sidang.

Sedangkan dua JPU yang menangani perkara ini adalah Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad.

Ungkap Soetarmi, perkara tersebut bermula pada awal Juli 2024. Saat itu, Nursanti berkenalan dengan Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Beberapa Wartawan Media Online Gelar Temu Wicara Ramadan dan Buka Puasa Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Sinjai Terima Bantuan Benih Padi dan Ribuan Bibit Durian dari Pemprov

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai H.Ratnawati Arif yang diwakili oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP),...

Hadiah Lamborghini Rp25 Miliar, Video Ultah Qansa Diseminarkan 1,2 Juta Kali dalam 24 Jam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perayaan ulang tahun seorang anak di Makassar mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di berbagai...

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Launcing Mandiri Benih, Salurkan Bibit Unggul Gratis Untuk Petani di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR  – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi resmi meluncurkan program...

Sunat Dana BOK, Dua Orang Dinkes Torut Ditetapkan Tersangka

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA- Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Tator) di Rantepao Toraja Utara menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan...