Tim Resmob Polres Soppeng Ringkus Lelaki E Warga Ajangale Bone

Mahyuddin
Mahyuddin 304 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Resmob Polres Soppeng dipimpin Aiptu Inra Watman Kaur Mintu Sat Reskrim berhasil meringkus dan nmengamankan lelaki E (38) warga Desa Leppangeng Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone ,Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 04,20 .

Lelaki E terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak (curnak)yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Lipu 2025 berdasarkan Laporan Polisi LP//B267/XI.2025 /SPKT Polres Soppeng Polda Sulsel. Pencurian diduga dilakukan pada Jumat 03 Nopember 2025 di Dusun Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata .

Korban pencurian menyebutkan menambatkan 7 ekor sapinya di areal persawahan depan rumahnya .Namun keesokan harinya ternyata satu ekor sapinya hilang dengan nilai kerugian ditaksir Rp9,5 juta.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan tim Resmob Polres Soppeng akhirnya berhasil menemukan keberadaan E sebagai pelaku di kediamannya .Saat diamankan E tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Makassar–Jepang Kolaborasi Wujudkan Smart Island di Kepulauan Sangkarrang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!