PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang analis kredit senior, ALW, sebagai tersangka korupsi di Bank Pemerintah.
Ia diduga menguras dana rekening nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan berinvestasi di aset kripto.
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ALW.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal trading kripto. Perbuatan tersangka berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025 dan menimbulkan kerugian bank sebesar Rp2,225 miliar,” kata Soetarmi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 4 September 2025.