PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengukuhkan kembali perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi 14 orang kepala desa di Luwu Timur , dua kades diantaranya tersebut berasal dari Kecamatan Tomoni Timur. Pengukuhan berlangsung di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (29/9/2025).
Dua kepala desa dari kecamatan Tomoni Timur yang dikukuhkan adalah Kepala Desa Kertoraharjo, I Made Suarta, dan Kepala Desa Cendana Hitam, I Made Sudarsana. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam edaran itu disebutkan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan sekaligus garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posisi kepala desa, menurutnya, tidak sekadar menjalankan administrasi, melainkan juga memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh warga di tingkat paling bawah. Oleh sebab itu, ia menuntut setiap kepala desa mampu bekerja secara profesional, adil, dan penuh tanggung jawab. “Kepala desa adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Keberhasilan desa adalah keberhasilan daerah,” tegasnya.
“Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat agar mereka merasa nyaman dan aman. Kepala desa jangan membeda-bedakan warganya. Bahkan peniti sekalipun yang jatuh ke tanah adalah tanggung jawab kepala desa,” kata Irwan.