Empat Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Divonis Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 September 2025.

Empat terdakwa itu ialah mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Mukhtar Tahir divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta, subsider satu tahun penjara.

Suryadi dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp366 juta subsider satu tahun.

Sedangkan Syamsul mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, plus uang pengganti Rp48,9 juta subsider tiga bulan.

Adapun Arief Rachman divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua DPC Partai Hanura Sinjai Meninggal Dunia, Bupati ASA Sampaikan Duka Mendalam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Piala Dunia U-17 Burkina Faso Gagalkan Jerman ke Perempat Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Nasib apes dialami Jerman ketika dikalahkan dengan angka tipis 1-0 oleh Burkina Faso, dalam lanjutan...

Tokoh Karangpuang Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Pemilu Raya RT/RW: “Demokrasi Akar Rumput Harus Menggeliat”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah sudut Warkop Azzahrah, Jalan Abdullah Daeng Sirua, suasana obrolan Sabtu ( 15/11/2025 )...

Jabatan Kapolsek Marioriwawo Dan Lilirilau Serta Kanit Regident Diserahterimakan 

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin upacara serahterima jabatan Kapolsek Marioriwawo dan Lilirilau...

FAS Rahmat Kami Plt Ketua SMSI Kabupaten Soppeng 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Mantan Ketua PWI Kabupaten Soppeng FAS Rahmat Kami S,Sos ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt...