PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020. Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 30 September 2025.
Empat terdakwa itu ialah mantan Kepala Dinas Sosial Makassar, Dr. Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Mukhtar Tahir divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta, subsider satu tahun penjara.
Suryadi dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp366 juta subsider satu tahun.
Sedangkan Syamsul mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, plus uang pengganti Rp48,9 juta subsider tiga bulan.
Adapun Arief Rachman divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.