Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Kamis kemarin, 2 Oktober 2025, dan melengkapi daftar tujuh orang yang telah dihukum dalam perkara yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sidang kemarin, Kamis (02/10/2025), menyelesaikan pembacaan putusan untuk tiga terdakwa terakhir,” ujarnya, Jumat, 03 Oktober 2025.

Ketiga terdakwa tersebut, urai Soetarmi, adalah :
– Fajar Sidiq (26 tahun), Direktur CV Sembilan Mart. Ia divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp660,95 juta subsider satu tahun penjara.
– Ikmul Alifuddin (46 tahun), Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa. Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti Rp251,19 juta subsider enam bulan penjara.
– Salahuddin (59 tahun), Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa. Ia divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan, serta membayar uang pengganti Rp18 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis hakim, lanjut Soetarmi, terhadap tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, terutama pada terdakwa Salahuddin yang sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rapat Evaluasi Progjagar Bidang Teritorial TA 2023, Langkah Efektif Dalam Memecahkan dan Menyelesaikan Masalah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pagi yang Berbeda di SMP Negeri 3 Makassar: Merayakan Hari Guru dengan Rasa Hormat dan Terima Kasih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pagi di halaman SMP Negeri 3 Makassar, Selasa, 25 November 2025, terasa sedikit berbeda dari...

Annisa Hijab Gelar Family Gathering di Villa Mawar Malino

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Store Annisa Hijab menggelar Family Gathering di Villa Mawar,jalan Batulapisi, Kecamatan Tinggi Moncong, belakang kawasan...

Ramah Tamah IKA Unhas, Pemenang Lomba Domino Dapat Hadiah Total Rp 150 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni atau IKA Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan ramah tamah di aula AAS Building, Jumat...

Bupati Asri Ludin: Tugas Kita Memakmurkan Masjid

PEDOMANRAKYAT, PERCUT SEITUAN - Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Ikhlas menggelar salat Jumat perdana pasca direlokasi dari lokasi sebelumnya...