PEDOMANRAKYAT, PINRANG — DPRD Pinrang akhirnya hanya menyetujui satu ranperda dari tiga ranperda non APBD yang diajukan Pemkab Pinrang. Ranperda yang disetujui itu adalah ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Pinrang yang dipimpin Ketua DPRD, Nasrun Paturusi dengan agenda Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Jum’at (17/10). Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, dan pimpinan OPD.
DPRD beralasan, dua ranperda lainnya yakni ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan ranperda tentang penyelengaaraan kearsipan masih sementara dalam proses fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, sehingga belum dapat dilakukan persetujuan.
Meski begitu, Nasrun menyebut, setelah difasilitasi dan dikoordinasikan maka ranperda itu juga akan segera dilakukan persetujuan bersama. Saat ini, kata Nasrun, hanya ranperda pembentukan dan Susunan perangkat daerah ini yang akan disetujui, termasuk didalamnya Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara itu, Wabud Sudirman menyampaikan apresiasinya atas kerja Pansus DPRD Pinrang dan OPD terkait yang telah bersinergi dalam membahas penyelesaian ranperda ini.