Gunung Dikeruk, Kasusnya Mandek, Tambang Tikala Jadi PR Berat Kejati Sulsel yang Baru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pagi itu, udara di Tikala, Toraja Utara, terasa berat oleh debu. Di kejauhan, raungan alat berat memecah sunyi perbukitan.

Dulu, tempat itu hijau oleh pohon-pohon pinus dan ladang kopi warga. Kini yang tersisa hanyalah tebing gersang dan lubang-lubang dalam menganga, seolah perut bumi sedang lapar.

“Setiap hari ada saja truk keluar masuk. Gunung sudah setengah habis,” keluh Kalvin Tandiarrang, tokoh masyarakat adat Tikala, saat ditemui di lokasi penambangan awal Oktober lalu.

Kalvin, yang juga mantan Sekretaris DPRD Toraja Utara, sudah berkali-kali melayangkan protes. Tapi suara warga, katanya, kerap tak sampai ke meja kekuasaan.

Lanjutnya, tambang yang digarap oleh CV BD itu disebut-sebut hanya berbekal izin yang cacat hukum. Aktivitasnya tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga mengancam situs-situs adat yang menjadi penanda sejarah leluhur Toraja.

Di wilayah ini, urai Kalvin, setiap jengkal tanah diyakini punya roh, dan menggali tanpa izin adat dianggap bentuk penistaan.

Namun katanya, kerusakan di Tikala tak hanya soal moral dan budaya. Di atas kertas hukum, kasus ini sudah lama masuk radar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sayangnya, ucap Kalvin, statusnya tak bergerak dari tahap penyelidikan. Berkasnya menumpuk di meja intelijen, menunggu “ekspose bersama pimpinan”, istilah yang di kalangan kejaksaan sering berarti entah kapan.

Padahal, menurutnya, bukti-bukti awal disebut sudah cukup kuat. Laporan warga disertai dokumen izin, foto kegiatan tambang, dan hasil kajian lembaga lingkungan yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin.

Kini, sorotan publik beralih ke pimpinan baru Kejati Sulsel, yang baru saja dilantik menggantikan pejabat lama. Belum sempat menata meja kerja, ia sudah disodori satu tumpukan berkas tebal yang sudah berdebu yaitu berkas Tambang Tikala.

Baca juga :  Kementerian ESDM Serakan Hibah PLTS Pusat Ke Pemkab Sinjai

“Kasus Tikala ini bukan cuma soal tambang. Ini cermin bobroknya tata kelola sumber daya alam,” kata Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kepada pedomanrakyat.co.id, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Kadir, dugaan pelanggaran di Tikala berlapis. Dari proses perizinan yang diduga sarat kolusi, hingga praktik pembiaran oleh aparat di lapangan.

“Ada indikasi korupsi terstruktur, bukan insidental,” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Launching QRIS Retribusi, Bupati Sinjai : Upaya Tingkatkan PAD

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya meningkatkan efisiensi transaksi pendapatan daerah dan mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah, Bupati Sinjai Dra....

PLN Sinjai Berikan Sambungan Listrik Melalui Program Light Up The Dream

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, PT PLN (Persero) melalui program “Light Up The...

Universitas Patompo Wisuda 227 Sarjana dan Magister di Hotel Claro Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR Universitas Patompo Makassar akan menggelar Wisuda Sarjana dan Magister Periode XXX Tahun Akademik 2025 pada...

Mahasiswa KKP- PM FISIP Unismuh Bantu Tingkatkan Publikasi Digital SMA Muhammadiyah Sungguminasa Gowa

PEDOMAN RAKYAT, GOWA.- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mulai melaksanakan program...