Pelaku Pencurian JS Asal Makassar Diciduk Resmob Polres Tana Toraja, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Ramzy
Ramzy 216 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Pria berinisial JS (24) yang diduga melakukan pencurian di Buntu Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah upaya pengejaran. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Tidak lebih dari 24 jam unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku setelah menjalankan aksinya di salah satu rumah warga di Gandasil pada 13 Oktober 2025 yang lalu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan saat ditemui media pada Selasa (21/10/2025) menyampaikan, pihaknya telah mengamankan JS di Mapolres Tana Toraja.

“Pelaku berinisial JS (24) asal Makassar berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tana Toraja yang tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” ujar Budi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dandim 1414/ Tana Toraja Ingatkan Jajarannya Taat Prokes Saat Idul Fitri
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!