Jam Kerja ASN Di Luwu Timur Berubah

Rusdy
Rusdy 250 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MALILI –

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah, tahun 2022 .

Perubahan jam kerja ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur tertanggal 26 Maret 2022 Nomor : 188.6/1/BUP tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H/2022 M bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur, H Hamris Darwis, menuturkan, surat edaran tersebut mulai berlaku per 1 Ramadan 1443 H yang jatuh, Minggu, 3 April 2022 hingga bulan puasa berakhir.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!