Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA – Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, ditanggapi oleh pihak perusahan.

Dalam perbincangan media ini dengan Rita Susetio, Group Head Human Resources, di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut, Selasa (25/11/2025), dijelaskan bahwa di PT NICO, dikenal beberapa tenaga kerja yaitu PKWT, PKWTT dan Pekerja dengan Perjanjian Upah Borongan.

“Karyawan yang diberhentikan, adalah Pekerja dengan Perjanjian kerja Upah Borongan. Ada dua alasan mengapa diberhentikan yaitu, pertama karena target produksi yang ditandatangani berdasarkan perjanjian kerja mereka tidak tercapai sesuai standar yang telah ditetapkan, dan kedua yaitu jumlah kehadiran mereka yang kurang dalam bekerja”, ungkap Rita.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Rita bahwa, untuk pekerja borongan saat masuk bekerja di PT NICO, sudah ada dalam perjanjian dan tertera jelas apakah yang menjadi target kerja mereka, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam kontrak kerja yang dibuat.

Selain itu menurut Rita, mesin produksi pada bulan April 2025 sudah tidak digunakan lagi, sehingga pekerja yang menggunakan mesin tersebut tidak ada pekerjaan yang dikerjakan lagi maka perusahan memberhentikan karyawan pada mesin produksi yang tidak digunakan lagi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto Sambut kedatangan Kapal Pesiar MS. Silver Muse Berbendera Bahama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...