PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Penetapan ini diumumkan usai perkembangan terbaru penyidikan yang dirilis Selasa (02/12/2025).
Tersangka berinisial SL (40), seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, ditetapkan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memastikan dua alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Menurut Didik Farkhan, penetapan SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan menyeluruh terhadap aliran dana ZIS yang diduga diselewengkan.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran Intelijen Kejati Sulsel melalui tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (PAM SDO), kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Kajati Sulsel menilai penambahan tersangka ini menunjukkan, penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang yang mencapai Rp 16,6 miliar menjadi prioritas kami. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, apalagi menyangkut dana ZIS,” tegas Didik.
Dari hasil penyidikan, tambahnya, SL diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka sebelumnya. Dana itu seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan, namun ditemukan selisih yang tak dilaporkan.
Didik mengurai, dari total dana yang dikuasainya, sebesar Rp 840 juta tidak disetorkan ke RPL, sementara yang disetor hanya Rp 1.115.000.000. Perbuatan tersebut kini menjadi dasar jeratan hukum bagi tersangka.

