Penulis: William Marthom
Sekalipun sama-sama diucapkan di hadapan publik, janji calon presiden tidak pernah setara dengan janji kepala negara. Janji kepala Negara memenuhi ruang konstitusionalitas. Tidak berakhir sekalipun yang mengemban jabatan berganti. Sebaliknya janji Calon Presiden berada dalam hubungan politis. Dalam teknis pemilu disebut visi, misi dan program. Pemenuhannya bergantung dukungan elektoral. Dan mengikuti masa jabatan kepala negara.
Perbedaan ini penting ditegaskan, terutama menjelang Peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu, agar peringatan tersebut tidak semata dipenuhi agenda seremonial. Lebih dari itu, ia harus dimaknai sebagai upaya merawat kewibawaan negara. Bukankah kisah heroik perlawanan rakyat Luwu justru berangkat dari semangat tersebut?
Konon, Ir. Soekarno pernah menyatakan akan menjadikan Tana Luwu sebagai daerah istimewa dengan sebutan “Serambi Madinah”. Janji tersebut ditegaskan kembali ketika Andi Djemma—Datu sekaligus Raja Luwu—menemuinya di Jakarta pada tahun 1958.
Janji itu bukan hadiah. Tana Luwu bukan sekadar titik dalam peta geografis Indonesia, melainkan tanah tempat komitmen bersatu dengan Republik Indonesia dibuktikan secara nyata. Darah, air mata dan nyawa menyertainya.
Tana ini adalah wilayah berdaulat yang terus melakukan perlawanan terhadap kolonialisme, serta melahirkan tokoh-tokoh yang tidak dibesarkan oleh polesan sejarah, melainkan oleh pengorbanan: Opu Daeng Risaju, Andi Tadda, Andi Kambo, Andi Djemma, dan lainnya.
Hingga pada 19 September 1945, Andi Djemma secara tegas menyatakan dukungan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Saat itu, Republik Indonesia bahkan belum sepenuhnya dapat disebut sebagai negara menurut (Konvensi Montevideo). Belum ada pengakuan kemerdekaan Indonesia dari negara lain.
Kekosongan kekuasaan pasca-terusirnya Jepang dari Nusantara dimanfaatkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda untuk kembali menegakkan kekuasaannya. Dan Tana Luwu menjadi salah satu wilayah yang diincar. Melalui NICA Belanda masuk dengan dalih melucuti persenjataan Jepang. Namun sesungguhnya, itu merupakan bagian dari rencana okupasi untuk memulihkan korte verklaring.
Rencana tersebut mendapatkan perlawanan tegas dari rakyat Luwu, yang memuncak dalam peristiwa perang pada 23 Januari 1946.
Jika rencana Belanda berhasil, maka wilayah Kerajaan Luwu akan sah secara hukum internasional klasik sebagai bagian dari Hindia Belanda. Di titik inilah, perlawanan rakyat Luwu bukan sekadar perlawanan lokal, melainkan bagian dari pertaruhan eksistensi Republik Indonesia.

