Menjaga Marwah Advokat di Era Digital, Peradi Profesional Lahir dari Kegelisahan Kolektif

Ramzy
Ramzy 525 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Di sebuah ruang pertemuan di Jakarta, Kamis (5/3/2026), suasana terasa lebih dari sekadar seremoni deklarasi organisasi. Ada nada kegelisahan, harapan, sekaligus tekad yang menyatu ketika Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi diperkenalkan kepada publik.

Bagi Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, kelahiran organisasi ini bukanlah tentang menambah daftar organisasi advokat di Indonesia. Lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai jawaban atas kegelisahan yang lama dirasakan banyak advokat terhadap arah profesi hukum di tanah air.

Kepada PR.co.id, Harris menuturkan bahwa Peradi Profesional dibangun di atas tiga fondasi utama: mutu, etika, dan karakter.

“Peradi Profesional atau Peradiprof bukanlah kompetitor bagi organisasi yang sudah ada. Kami hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua terhadap kondisi profesi advokat saat ini,” ujarnya.

Menurut Harris, profesi advokat sedang menghadapi berbagai tantangan serius. Salah satunya adalah fragmentasi organisasi yang membuat profesi ini terpecah ke dalam banyak wadah, di saat yang sama kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru membutuhkan figur advokat yang kuat secara integritas.

Dalam pandangannya, situasi tersebut berpotensi menurunkan marwah profesi advokat jika tidak disikapi secara serius.

“Profesi advokat tidak boleh hanya dilihat sebagai alat kepentingan sesaat. Advokat adalah penjaga keadilan. Jika profesi ini kehilangan etika dan karakter, maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat hukum itu sendiri,” kata Harris.

Ia juga menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum akibat transformasi digital abad ke-21. Perkembangan teknologi, platform digital, hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi telah melahirkan berbagai hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi.

Di tengah perubahan itu, kata Harris, advokat masa depan tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Makin Tak Terbendung, Relawan Anies Baswedan Yakin Pilpres Satu Putaran
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!