Menjaga Marwah Advokat di Era Digital, Peradi Profesional Lahir dari Kegelisahan Kolektif

Ramzy
Ramzy 526 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, advokat harus lebih dari sekadar ahli hukum. Ia harus matang secara etik, memiliki tanggung jawab sosial, dan kesadaran konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya tersebut.

Peradi Profesional sendiri didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Secara legalitas, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Bagi Harris, kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya: penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
“Peradiprof ingin menjadi bagian dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat. Setiap advokat di dalamnya harus memiliki kesadaran bahwa ia adalah pelayan masyarakat sekaligus penegak hukum di era transformasi digital,” tuturnya.

Namun deklarasi itu tidak hanya diisi pidato dan pernyataan sikap. Dalam kesempatan yang sama, Peradi Profesional juga menyalurkan santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa—sebuah simbol bahwa profesi hukum tidak boleh jauh dari nilai kemanusiaan.

Acara tersebut juga menghadirkan tausiyah dari Das’ad Latif yang mengingatkan para advokat agar menjadikan profesinya sebagai jalan menegakkan keadilan sekaligus ladang amal.
“Keberhasilan advokat harus dibangun di atas keberkahan nafkah, pengabdian ilmu, dan komitmen menjaga kebenaran,” pesan Das’ad.

Ia menambahkan, kecerdasan seorang advokat harus selalu berjalan beriringan dengan iman.
“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” ujarnya.

Deklarasi Peradi Profesional turut dihadiri anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka bersama sejumlah tokoh hukum dan pengurus organisasi.

Di akhir perbincangan dengan PR.co.id, Harris kembali menegaskan bahwa Peradi Profesional lahir bukan sekadar sebagai organisasi baru. Ia ingin organisasi ini menjadi ruang untuk membangun kembali kehormatan profesi advokat—profesi yang, sejak awal, didedikasikan untuk menjaga keadilan tetap berdiri tegak. (Ardhy M Basir)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Optimalisasi Penyerapan Gabah dan Beras Demi Ketahanan Pangan Nasional
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!