PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan Kepala Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP –Nakertrans)Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah S,Sos MM di The Drip Coffee & Cafe Watansoppeng ,Rabu 04 Maret 2026 .

Dalam sambutannya Ady Syamsul katakan, pengalokasian DBH bukan sekedar bantuan jangka pendek ,melainkan investasi jangka panjang pada kualitas hidup masyarakat .Dengan alokasi DBH sawit yang tepat tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dari sisi kesehatan ,tetapi juga memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih komprehensif .
Dikatakan, perlindungan yang diberikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja, memberikan rasa aman dalam bekerja dan mendukung mereka untuk terus berkontribusi secara produktif dalam sektor perkebunan .

