BPJS Ketenagakerjaan Soppeng Teken MoU dengan DPMPTSP –Nakertrans 

Mahyuddin
Mahyuddin 477 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dengan Kepala Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP –Nakertrans)Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah S,Sos MM di The Drip Coffee & Cafe Watansoppeng ,Rabu 04 Maret 2026 .

 Penandatanganan kerja sama terkait perlindungan sosial bagi 300 tenaga kerja disektor perkebunan kelapa sawit dengan dua program utama selama satu tahun . Penandatanganan dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pare Pare Sahid Wahid ,Kepala Bidang Ketenagakerjaan Hasriadi Famsa bersama segenap jajaran dan staf.

Dalam sambutannya Ady Syamsul katakan, pengalokasian DBH bukan sekedar bantuan jangka pendek ,melainkan investasi jangka panjang pada kualitas hidup masyarakat .Dengan alokasi DBH sawit yang tepat tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja dari sisi kesehatan ,tetapi juga memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih komprehensif .

Dikatakan, perlindungan yang diberikan sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja, memberikan rasa aman dalam bekerja dan mendukung mereka untuk terus berkontribusi secara produktif dalam sektor perkebunan .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sulut Tebar Peluang Emas, Saudagar KKSS Diajak Tangkap Investasi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!