#Warga Minta Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG –Beredar kabar Truk-truk pengangkutan galian C Ilegal ditangkap di seputaran pintu tol H Anif oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis malam, (21/5/2026).
Informasi dari warga yang tak ingin disebut namanya, bahwa beberapa truk pengangkutan galian C Ilegal yang berasal dari beberapa titik lokasi di Deli Serdang, telah diberhentikan dan dilakukan penangkapan. Namun hingga kini belum ada keterangan dari pihak Poldasu.
Kanit 4 Tipidter Ditkrimsus Poldasu Kompol Rudi Silalahi ketika dikonfirmasi terkait diamankan truk galian C itu, Jumat (22/5/2026), seakan bungkam dengan tidak membalas WhatsApp wartawan.
Salah seorang warga Deli Serdang, tepatnya bertempat tinggal disalah satu lokasi galian C Ilegal, Jumat (22/5/2026), menuturkan bahwa dirinya juga mendapati kabar bahwa beberapa truk yang tiap hari melintas dengan membawa tanah timbun dari galian C Ilegal di Kecamatan Diburu-buru, telah diamankan Poldasu di sekitar pintu keluar tol jalan H Anif.
Namun dirinya menyayangkan bahwa alat berat yang beradai di lokasi galian C Ilegal tersebut, tidak turut diamankan.
“Truk pembawa tanah timbun dari galian C nya diamankan, tapi alat beratnya tidak Diamankan
Wajar kita bertanya dan kita selaku masyarakat menduga di beberapa galian C Ilegal telah dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Lanjutnya didampingi warga lainnya, kembali menuturkan bahwa dugaan beking terus, semakin yakin dirinya dan warga lainnya, bahwa ada dugaan pengusaha kerusakan lingkungan yang bisa mengakibatkan banjir tersebut, tak akan pernah tersentuh hukum. Dan meminta bapak Kapolri dan Panglima TNI agar terjun ke lokasi, serta melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat.
“Kita minta Kapolri dan Panglima TNI agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum oknum APH yang terlibat dalam galian C itu,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan galian C Ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut, warga menganggap ada dugaan “Pesta Babi” di Sumatera Utara.
Menurut keterangan warga yang tak ingin disebut namanya, bahwa terus berlanjutnya operasi galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal lainnya di Kabupaten Deli Serdang, dirinya menganggap tidak adanya tindakan tegas pihak Dinas Perindag ESDM Sumut untuk melakukan penghentian kegiatan tersebut.
Selanjutnya warga itu kembali menuturkan bahwa video tentang pernyataan Kadis Perindag ESM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap kepada salah satu media elektronik swasta, terkesan dirinya melakukan pembiaran Galian C Ilegal itu, karena tidak juganya melakukan penutupan Galian C Ilegal yang diduga juga melakukan pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) nya.
Masih keterangan warga yang melihat video keterangan Kadis itu, adanya dugaan pembiaran Galian C Ilegal dan malah menghimbau dan menyarankan pihak pengusaha galian C Ilegal agar mengurus perijinan.
“Padahal jelas, galian C Ilegal yang diduga melakukan pengerusakan DAS nya, masih tetap dibiarkan beroperasi dan malah menyarankan agar mengurus ijinnya. Apa nggak aneh dengan pernyataan tersebut, padahal seharusnya yang tak memiliki ijin, agar menghentikan kegiatannya dan mendapatkan saksi pidana terhadap pengusahanya. Kita menduga adanya “Pesta Babi” di Sumut,” terang warga itu.
Sebelumnya diberitakan, Galian C Ilegal terus beroperasi dan sebagai salah satu penyumbang terbesar bencana banjir yang pernah melanda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Karena dataran tinggi dan hulu sungai yang terjaga lingkungan hidupnya, adalah penyangga sebuah kota yang banyak dihuni masyarakat, terutama Kota Medan.
Hal itu, karena beroperasinya Truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kab Deli Serdang.
Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal dengan melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) yang berada di daerah Sampali, Deliserdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.
Kemudian, keterangan Kadis Perindag ESDM, Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026), mengenai proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) gunakan tanah timbun galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru, Deliserdang dan beberapa lokasi daerah yang diduga lokasi galian C Ilegal, mengatakan, bahwa pihak telah mengetahuinya dan akan menurunkan tim ke lapangan galian C Ilegal tersebut, seakan diduga hanya Omon-onon, buktinya hari ini, Jumat (15/5/2026), tak kurang sekitar belasan truk muatan tanah timbun telah melintas menuju lokasi Proyek Perumahan Mewah PIC.
Sehingga beroperasinya galian C Ilegal itu, seakan tak berarti dan mengacuhkan perintah tegas Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada saat usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut pada 15 April 2026, dimana Bobby mengatakan bahwa Provinsi Sumut melalui Dinas Perindag ESDM melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.
Dan saat yang sama juga, hal itu dipertegas Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap sendiri yang mengatakan penertiban itu merupakan instruksi tegas Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan aktifitas galian C berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saat ini kita turun kelapangan secara rutin untuk penertiban galian C Ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubsu,” ujar Dedi di sela rapat paripurna istimewa hari jadi itu.

