PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, mengungkapkan demonstrasi di depan Lapas Narkotika Sungguminasa atau Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung ricuh, Senin (25/5/2026) lalu. Massa aksi merusak sejumlah fasilitas lapas dan delapan orang yang diduga sebagai provokator diamankan aparat kepolisian.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 15.00 Wita saat sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) mendatangi lapas untuk berunjuk rasa.
Menurut Rika, aksi tersebut digelar tanpa izin maupun pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Dalam aksi itu, massa disebut menabrakkan sepeda motor ke pintu ruang P2U, melempari kaca, serta merusak fasilitas layanan kunjungan warga binaan dan sejumlah sarana lainnya di dalam lapas. Massa juga sempat membakar ban di lokasi.
“Mereka juga membawa beberapa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat di sekitar lapas,” ujar Rika dalam keterangannya.
Pihak lapas, kata dia, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 guna meminta bantuan pengamanan.
Dari penanganan yang dilakukan aparat, delapan orang yang diduga menjadi provokator langsung diamankan ke polsek untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes, dua orang di antaranya dinyatakan positif narkoba.
Rika menambahkan, pihak lapas hingga kini masih terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tetap membuka ruang diskusi terkait tuntutan massa aksi.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menilai tindakan massa aksi tidak mencerminkan kontrol sosial yang baik karena berujung pada perusakan fasilitas negara.

