PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mendalami dugaan keterkaitan Phantom KTV dengan Dragon KTV, tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat, yang sebelumnya pernah digerebek karena diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya kini juga masih memburu pasangan suami istri Herina br Manurung dan Ardinal alias Doni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali jaringan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
“Kita masih mendalami apakah Phantom KTV ini ada afiliasinya dengan jaringan Dragon KTV yang pernah kita rekomendasikan untuk ditutup pada 23 Mei 2025 lalu,” ujar Jean Calvijn, Kamis (28/5/2026).
Penyelidikan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan malam yang kini beroperasi menggunakan nama Phantom KTV.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang customer service (CS) Phantom KTV yang diduga menjual ekstasi kepada pengunjung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pemasok narkoba bernama Muhammad Fadli (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan Muhammad Fadli petugas menyita 10 butir pil ekstasi serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

